Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota MRP adalah warga Negara Republik INDONESIA yang memenuhi syarat-syarat : a. orang asli Papua ; b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia dan taat kepada Pancasila dan memiliki komitmen yang kuat untuk mengamalkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; d. setia dan taat kepada UUD Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta Pemerintah yang sah; e. tidak pernah terlibat dalam tindakan makar terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA; f. berumur serendah-rendahnya 30 (tiga puluh) tahun dan setinggi- tingginya 60 (enam puluh) tahun; g. sehat jasmani dan rohani; h. memiliki keteladanan moral dan menjadi panutan masyarakat; i. memiliki ... i. memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi hak-hak orang asli Papua; j. tidak berstatus sebagai anggota legislatif dan anggota partai politik; k. berdomisili di provinsi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun berturut-turut yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon anggota MRP; l. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; m. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih; n. pegawai negeri yang terpilih menjadi anggota MRP harus melepaskan sementara jabatan dan status kepegawaiannya; o. berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Dasar atau sederajat untuk wakil adat, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat untuk wakil agama dan perempuan; p. untuk wakil adat harus diakui dan diterima oleh masyarakat adat; q. untuk wakil agama harus mendapat rekomendasi dari lembaga keagamaan yang bersangkutan; r. untuk wakil perempuan harus aktif dan konsisten memperjuangkan hak-hak perempuan dan diterima oleh komunitas perempuan; s. untuk wakil adat, agama, dan perempuan yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Anggota MRP harus mengundurkan diri dari jabatan kelembagaan. BAB III ...
Your Correction