Correct Article 3
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Current Text
(1) Anggota MRP terdiri dari orang-orang asli Papua yang berasal dari wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan di provinsi.
(2) Anggota MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlahnya tidak lebih dari ¾ (tiga per empat) jumlah anggota DPRP.
(3) Komposisi ...
(3) Komposisi anggota MRP terdiri dari:
a. Jumlah Anggota Wakil Adat sebanyak 1/3 (sepertiga) dari jumlah Anggota MRP;
b. Jumlah Anggota Wakil Perempuan sebanyak 1/3 (sepertiga) dari jumlah Anggota MRP;
c. Jumlah Anggota Wakil Agama sebanyak 1/3 (sepertiga) dari jumlah Anggota MRP dengan komposisi masing-masing Wakil Agama yang ditetapkan secara proporsional.
(4) Masa keanggotaan MRP adalah 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MRP yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Your Correction
