Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, hak, dan kewajiban MRP. (2) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perdasus.
Your Correction