Correct Article 69
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Current Text
(1) Masyarakat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, hak, dan kewajiban MRP.
(2) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perdasus.
Your Correction
