Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 huruf a merupakan rapat anggota yang dipimpin oleh pimpinan MRP dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang MRP. (2) Rapat Kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 huruf b merupakan rapat antara alat kelengkapan MRP dengan pejabat Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta DPRP dan DPRD Kabupaten/Kota dan Lembaga Pemerintah lainnya di Daerah. (3) Rapat Dengar Pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c merupakan rapat yang dilakukan oleh alat kelengkapan MRP dengan badan dan lembaga-lembaga sosial masyarakat dalam rangka mendengar dan menampung aspirasi sesuai dengan kewenangan MRP. (4) Rapat ... (4) Rapat Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 huruf d merupakan rapat anggota Kelompok Kerja yang dipimpin oleh pimpinan Kelompok Kerja sesuai bidang tugas. (5) Rapat Gabungan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 huruf e merupakan rapat bersama yang diadakan oleh lebih dari satu Kelompok Kerja.
Your Correction