Correct Article 35
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Current Text
(1) Anggota MRP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenakan sanksi pemberhentian sebagai Anggota MRP.
(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan dan penilaian Dewan Kehormatan.
(3) Tatacara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MRP.
BAB IX ...
Your Correction
