Correct Article 34
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Current Text
Anggota MRP dilarang:
a. mengkhianati Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Pemerintah yang sah;
b. melakukan tindakan yang tercela dan tidak bermoral;
c. memiliki jabatan rangkap sebagai Pegawai Negeri dan/atau pejabat negara;
d. melakukan tindakan melanggar hukum yang dapat berakibat dicabut hak pilihnya;
e. melakukan kegiatan dan/atau usaha yang biayanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.
Your Correction
