Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelompok Kerja merupakan alat kelengkapan MRP untuk menangani bidang adat, perempuan dan agama. (2) Jumlah Kelompok Kerja MRP sebanyak 3 (tiga) Kelompok Kerja.
Your Correction