Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Dalam Negeri mengesahkan calon anggota MRP pengganti antar waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak usulan diterima dari Gubernur. (2) Menteri Dalam Negeri dapat mendelegasikan pelantikan anggota MRP pengganti antar waktu kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah.
Your Correction