Correct Article 26
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Current Text
(1) Menteri Dalam Negeri mengesahkan calon anggota MRP pengganti antar waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak usulan diterima dari Gubernur.
(2) Menteri Dalam Negeri dapat mendelegasikan pelantikan anggota MRP pengganti antar waktu kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah.
Your Correction
