Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usulan penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) diputuskan dalam rapat pleno yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota MRP. (2) Keputusan MRP tentang usulan penggantian Pimpinan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Berita Acara Usulan Penggantian.
Your Correction