Correct Article 22
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Current Text
(1) Usulan penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) diputuskan dalam rapat pleno yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota MRP.
(2) Keputusan MRP tentang usulan penggantian Pimpinan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Berita Acara Usulan Penggantian.
Your Correction
