Correct Article 19
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Current Text
(1) Anggota MRP berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota MRP;
c. mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri;
d. berdomisili di luar wilayah provinsi;
e. melanggar kode etik MRP;
f. tidak lagi memenuhi syarat – syarat sebagai anggota MRP;
g. melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini;
h. melanggar sumpah/janji anggota MRP;
i. dijatuhi ...
i. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Anggota MRP diberhentikan sementara karena dinyatakan sebagai terdakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/ atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
(3) Pemberhentian dan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
