Correct Article 9
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Current Text
(1) Panitia pengawas pemilihan tingkat provinsi bertanggung jawab kepada Gubernur.
(2) Panitia pengawas pemilihan tingkat kabupaten/kota dan distrik bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
Your Correction
