Correct Article 8
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Current Text
(1) Pengawasan penyelenggaraan pemilihan anggota MRP dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan yang dibentuk oleh Gubernur pada tingkat provinsi dan Bupati/Walikota pada tingkat kabupaten/kota dan distrik.
(2) Anggota ...
(2) Anggota panitia pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang pada setiap tingkat.
(3) Anggota panitia pengawas terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan dan masyarakat.
(4)Tugas dan wewenang panitia pengawas adalah :
a. mengawasi semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
b. menerima laporan pelanggaran pelaksanaan pemilihan;
c. menyelesaikan sengketa yang timbul dalam pelaksanaan pemilihan;
d. meneruskan temuan kepada pihak yang berwenang.
(5)Panitia pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk 3 (tiga) bulan sebelum pemilihan anggota MRP dan berakhir masa tugasnya 1 (satu) bulan setelah pelantikan anggota MRP.
Your Correction
