Correct Article 6
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Current Text
Tugas dan wewenang Panitia Pemilihan MRP adalah :
a. merencanakan penyelenggaraan pemilihan anggota MRP;
b. mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan anggota MRP;
c. MENETAPKAN waktu dan tanggal pelaksanaan tahapan pemilihan anggota MRP;
d. mengajukan hasil pemilihan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mendapat pengesahan;
e. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
Your Correction
