Correct Article 5
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Current Text
(1) Pemilihan anggota MRP diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan MRP.
(2) Panitia Pemilihan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Panitia Pemilihan MRP tingkat Distrik;
b. Panitia Pemilihan MRP tingkat Kabupaten/kota;
c. Panitia Pemilihan MRP tingkat Provinsi.
(3) Panitia Pemilihan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing berjumlah 5 (lima) orang dan anggotanya terdiri dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
(4) Pembentukan Panitia Pemilihan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, ditetapkan oleh Bupati/walikota dengan mendengar usul dari DPRD kabupaten/kota dan masyarakat.
(5) Pembentukan Panitia Pemilihan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan pendapat DPRP dan masyarakat.
(6) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk 3 (tiga) bulan sebelum pemilihan anggota MRP dan berakhir masa tugasnya 1 (satu) bulan setelah pelantikan anggota MRP.
Pasal 6 ...
Your Correction
