Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : 1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik INDONESIA, yang terdiri atas PRESIDEN beserta para Menteri. 2. Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 3. Pemerintah Provinsi adalah Gubernur beserta perangkat lain sebagai Badan Eksekutif Provinsi. 4. Gubernur ... 4. Gubernur adalah Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan yang bertanggungjawab penuh menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi dan sebagai Wakil Pemerintah di Provinsi. 5. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi. 6. Majelis Rakyat Papua, yang selanjutnya disingkat MRP adalah representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama. 7. Dewan Perwakilan Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut DPRP, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sebagai Badan Legislatif Daerah Provinsi. 8. Panitia Pemilihan MRP adalah panitia penyelenggara pemilihan anggota MRP yang berada di tingkat distrik, kabupaten/kota dan provinsi yang anggotanya terdiri unsur pemerintah dan masyarakat. 9. Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua. 10.Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi dan dilembagakan, serta dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun temurun. 11.Masyarakat adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi diantara para anggotanya. 12. Wakil ... 12.Wakil adat adalah Anggota MRP yang berasal dari dan mewakili masyarakat adat. 13.Masyarakat agama adalah semua penduduk pemeluk agama di Provinsi. 14.Wakil agama adalah Anggota MRP yang berasal dari dan mewakili masyarakat agama. 15.Masyarakat perempuan adalah penduduk berjenis kelamin perempuan di Provinsi. 16.Wakil perempuan adalah Anggota MRP yang berasal dari dan mewakili masyarakat perempuan. 17.Perlindungan hak-hak orang asli Papua adalah perlindungan terhadap hak-hak yang berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama. 18.Peraturan Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut Perdasi adalah Peraturan Daerah Provinsi dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. 19.Peraturan Daerah Khusus, yang selanjutnya disebut Perdasus adalah Peraturan Daerah Provinsi dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001. 20.Pimpinan MRP adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua. 21.Anggota MRP adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai Anggota MRP dan telah mengucapkan sumpah/janji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 22. Sekretariat ... 22. Sekretariat MRP adalah unsur pendukung MRP yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan bertugas membantu MRP dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya. 23.Sekretaris MRP adalah Pejabat yang memimpin Sekretariat MRP yang diangkat oleh Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan dan dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan MRP.
Your Correction