Correct Article 27
PP Nomor 54 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN
Current Text
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka :
a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1990 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3408) sebagaimana telah dua kali diubah, terakhitr dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 141 Tahun 2000 (Lembarab Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 256, Tambahan Lembaran negara Nomor 4058), dinyatakan tidak berlaku.
b. Segala peraturan Pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 141 Tahun 2000, dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
