Correct Article 25
PP Nomor 54 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN
Current Text
Setiap perusahaan perikanan yang melanggar ketentuan Pasal 5 dipidana menurut ketentuan Pasal 25, Pasal 26 dan pasal 29 UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.
Your Correction
