Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 54 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pungutan Hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b ditetapkan : a. Untuk kegiatan penangkapan ikan : 1) Bagi perusahaan perikanan skala kecil berdasarkan rumusan 1% (satu perseratus) dikalikan produktivitas kapal dikalikan Harga Patokan Ikan. 2) Untuk kegiatan pembudidayaan ikan sebesar 1% (satu perseratus) dikalikan harga jual seluruh ikan hasil pembudidayaan. b. Untuk kegiatan pembudidayaan ikan sebesar 1% (satu perseratus) dikalikan harga jual seluruh ikan hasil pembudidayaan. (2) Kriteria perusahaan skala kecil dan skala besar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Your Correction