Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 54 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pungutan Pengusahaan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan rumusan tarif per Gross Tonnage (GT) dikalikan ukuran GT kapal menurut jenis kapal perikanan yang digunakan.
Your Correction