Correct Article 20
PP Nomor 54 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN
Current Text
(1) Pungutan perikanan di bidang penangkapan ikan yang dikenakan kepada perusahaan perikanan INDONESIA terdiri dari
a. Pungutan Pengusahaan Perikanan;
b. Pungutan Hasil Perikanan.
(2) Pungutan perikanan di bidang penangkapan ikan yang dikenakan kepada perusahaan perikanan asing adalah Pungutan Perikanan Asing.
Your Correction
