Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 54 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pungutan perikanan dikenakan kepada perusahaan perikanan INDONESIA atas kesempatan yang diberikan untuk melakukan usaha perikanan dan atas ikan hasil penangkapan atau pembudidayaan. (2) Pungutan perikanan dikenakan kepada perusahaan perikanan asing atas manfaat yang dapat diperoleh dari penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA.
Your Correction