Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 54 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan perikanan INDONESIA yang melakukan usaha penangkapan ikan atau usaha pembudidayaan ikan di laut atau perairan lainnya di wilayah perikanan Republik INDONESIA, serta perusahaan perikanan asing yang melakukan usaha penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA dikenakan pungutan perikanan. (2) Pungutan perikanan tidak dikenakan bagi: a. Usaha pembudidayaan ikan yang dilakukan di tambak atau di kolam di atas tanah yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan telah menjadi hak tertentu dari yang bersangkutan; b. Nelayan dan pembudidaya ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Your Correction