Correct Article 16
PP Nomor 54 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN
Current Text
(1) IUP dapat dicabut oleh pemberi izin dalam hal perusahaan perikanan
a. tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam IUP;
b. melakukan perluasan usaha tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin;
c. tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha 3 (tiga) kali berturut-turut atau dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar;
d. menggunakan dokumen palsu;
e. selama 1 (satu) tahun sejak IUP dikeluarkan tidak melaksanakan kegiatan usahanya; atau
f. dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) SPI dapat dicabut oleh pemberi izin dalam hal perusahaan perikanan :
a. tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam IUP dan/atau SPI;
b. menggunakan kapal perikanan di luar kegiatan penangkapan ikan;
c. tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha 3 (tiga) kali berturut-turut atau dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar;
d. menggunakan dokumen palsu;
e. IUP yang memiliki perusahaan perikanan tersebut dicabut oleh pemberi izin; atau
f. dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) SIKPI dapat dicabut oleh pemberi izin dalam hal perusahaan perikanan;
a. tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam IUP dan/atau SIKPI;
b. menggunakan kapal pengangkut ikan di luar kegiatan pengumpulan dan/atau pengangkutan ikan, atau melakukan kegiatan pemgangkutan ikan di luar satuan armada penangkapan ikan (untuk kapal dalam satuan armada/kelompok);
c. tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha 3 (tiga) kali berturut-turut atau dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar;
d. selama 1 (satu) tahun sejak SIKPI dikeluarkan tidak melakukan kegiatan pengangkutan ikan;
e. IUP yang dimiliki perusahaan perikanan tersebut dicabut oleh pemberi izin; atau
f. dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4) APIPM dapat dicabut dalam hal perusahaan perikanan
a. tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam APIPM;
b. melakukan perubahan data tanpa persetujuan tertulis dari pemberi APIPM;
c. tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha 3 (tiga) kali berturut-turut atau dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar;
d. menggunakan dokumen palsu;
e. tidak merealisasikan rencana usahanya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya AFIPM; atau
f. dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Your Correction
