Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 54 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) IUP dapat dicabut oleh pemberi izin dalam hal perusahaan perikanan a. tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam IUP; b. melakukan perluasan usaha tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin; c. tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha 3 (tiga) kali berturut-turut atau dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar; d. menggunakan dokumen palsu; e. selama 1 (satu) tahun sejak IUP dikeluarkan tidak melaksanakan kegiatan usahanya; atau f. dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) SPI dapat dicabut oleh pemberi izin dalam hal perusahaan perikanan : a. tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam IUP dan/atau SPI; b. menggunakan kapal perikanan di luar kegiatan penangkapan ikan; c. tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha 3 (tiga) kali berturut-turut atau dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar; d. menggunakan dokumen palsu; e. IUP yang memiliki perusahaan perikanan tersebut dicabut oleh pemberi izin; atau f. dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (3) SIKPI dapat dicabut oleh pemberi izin dalam hal perusahaan perikanan; a. tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam IUP dan/atau SIKPI; b. menggunakan kapal pengangkut ikan di luar kegiatan pengumpulan dan/atau pengangkutan ikan, atau melakukan kegiatan pemgangkutan ikan di luar satuan armada penangkapan ikan (untuk kapal dalam satuan armada/kelompok); c. tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha 3 (tiga) kali berturut-turut atau dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar; d. selama 1 (satu) tahun sejak SIKPI dikeluarkan tidak melakukan kegiatan pengangkutan ikan; e. IUP yang dimiliki perusahaan perikanan tersebut dicabut oleh pemberi izin; atau f. dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (4) APIPM dapat dicabut dalam hal perusahaan perikanan a. tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam APIPM; b. melakukan perubahan data tanpa persetujuan tertulis dari pemberi APIPM; c. tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha 3 (tiga) kali berturut-turut atau dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar; d. menggunakan dokumen palsu; e. tidak merealisasikan rencana usahanya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya AFIPM; atau f. dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Your Correction