Correct Article 9
PP Nomor 54 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN
Current Text
(1) Kapal perikanan yang berfungsi sebagai kapal pendukung penangkapan ikan dalam satu kesatuan armada penangkapan ikan (kelompok) wajib dilengkapi dengan SPI.
(2) Kapal perikanan yang berfungsi sebagai kapat pengangkut ikan dalam satu kesatuan armada penangkapan ikan wajib dilengkapi dengan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
(3) SPI dan SIKPI untuk kapal perikanan berbendera INDONESIA yang dioperasikan dalam satu kesatuan armada penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama:
a. 3 (tiga) tahun, untuk kesatuan armada penangkapan ikan dengan jenis alat tangkap pukat cincin, rawai tuna, jaring insang hanyut, atau huhate;
b. 2 (dua) tahun, untuk kesatuan armada penangkapan ikan dengan jenis alat tangkap selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(4) SPI dan SIKPI untuk kapal perikanan berbendera asing yang dioperasikan dalam satu kesatuan armada penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun.
(5) Kapal pengangkut ikan berbendera INDONESIA dalam satu kesatuan armada penangkapan ikan dapat melakukan pengangkutan dari daerah penangkapan ikan ke pelabuhan dan/atau dari pelabuhan ke pelabuhan.
(6) Kapal pengangkut ikan berbendera asing dalam satu kesatuan armada penangkapan ikan dapat melakukan pengangkutan dari daerah penangkapan ikan ke pelabuhan di INDONESIA dan/atau dari pelabuhan di INDONESIA ke pelabuhan di negara tujuan.
Your Correction
