Correct Article 7
PP Nomor 54 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN
Current Text
(1) Perusahaan perikanan asing yang akan melakukan kegiatan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA wajib memiliki IUP.
(2) IUP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sesuai dengan jangka waktu berlakunya persetujuan internasional antara pemerintah negara Republik INDONESIA dengan pemerintah negara asing yang bersangkutan.
Your Correction
