Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 54 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan yang melakukan usaha perikanan, wajib memiliki Izin Usaha Perikanan (IUP). (2) IUP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan untuk masing-masing usaha perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dan berlaku selama perusahaan melakukan kegiatan usaha perikanan. (3) Izin usaha bagi perusahaan perikanan dengan fasilitas penanaman modal yang akan melakukan usaha penangkapan ikan, diterbitkan berdasarkan Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM) dan persyaratan lain di bidang penanaman modal. (4) Dalam IUP untuk usaha penangkapan ikan dicantumkan koordinat daerah penangkapan ikan, jumlah dan ukuran kapal perikanan, jenis alat penangkap ikan yang digunakan, dan pelabuhan pangkalan. (5) Dalam IUP untuk usaha penangkapan ikan yang berkaitan dengan kegiatan pengangkutan ikan, dicantumkan daerah pengumpulan/pelabuhan muat, pelabuhan pangkalan, serta jumlah dan ukuran kapal perikanan. (6) Dalam IUP untuk usaha pembudidayaan ikan dicantumkan luas lahan atau perairan dan letak lokasinya.
Your Correction