Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 54 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan perikanan INDONESIA bekerjasama dengan nelayan dan/atau pembudidaya ikan dalam suatu bentuk kerjasama yang saling menguntungkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction