Correct Article 6
PP Nomor 54 Tahun 2001 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2001 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Current Text
(1) Setiap lembar sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi, Lembaga Inspeksi, Lembaga Pelatihan, atau Laboratorium yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dikenakan biaya.
(2) Besarnya biaya penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
