Correct Article 4
PP Nomor 54 Tahun 2001 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2001 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Current Text
Seluruh penerimaan Badan Standardisasi Nasional merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Your Correction
