Correct Article 27
PP Nomor 54 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang LEMBAGA PENYEDIA JASA PELAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
Current Text
Segala biaya kesekretariatan yang diperlukan dibebankan kepada:
a. Pemerintah pusat pada anggaran belanja instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan.
b. Pemerintah daerah pada anggaran belanja instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan daerah yang bersangkutan.
Your Correction
