Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 54 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang LEMBAGA PENYEDIA JASA PELAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya untuk mediator atau pihak ketiga lainnya dibebankan atas kesediaan dari salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf g atau sumber-sumber dana lainnya yang bersifat tidak mengikat; (2) Biaya untuk mediator atau pihak ketiga lainnya pada penyedia jasa yang dibentuk oleh Pemerintah selain dibebankan atas kesediaan dari salah satu pihak atau para pihak atau sumber-sumber dana lainnya yang bersifat tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula dibebankan kepada pemerintah.
Your Correction