Correct Article 23
PP Nomor 54 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang LEMBAGA PENYEDIA JASA PELAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
Current Text
(1) Para pihak yang bersengketa atau salah satu pihak dalam proses penyelesaian sengketa setiap saat berhak menarik diri dari perundingan.
(2) Apabila para pihak yang bersengketa akan menarik diri dari perundingan wajib memberitahukan secara tertulis kepada mediator atau pihak ketiga lainnya.
(3) Apabila …
(3) Apabila salah satu pihak akan menarik diri dari perundingan wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dan mediator atau pihak ketiga lainnya.
Your Correction
