Correct Article 22
PP Nomor 54 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang LEMBAGA PENYEDIA JASA PELAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
Current Text
(1) Dalam proses penyelesaian sengketa, penunjukan mediator atau pihak ketiga lainnya dapat dianggap tidak sah atau batal dengan alasan:
a. mediator atau pihak ketiga lainnya menunjukkan keberpihakan;
dan/atau
b. mediaotr atau pihak ketiga lainnya menyembunyikan informasi tentang syarat-syarat yang seharusnya dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Dalam hal mediator atau pihak ketiga lainnya memenuhi alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka:
a. mediator atau pihak ketiga lainnya wajib mengundurkan diri; atau
b. para pihak atau salah satu pihak berhak menghentikan penugasannya.
Your Correction
