Correct Article 16
PP Nomor 54 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang LEMBAGA PENYEDIA JASA PELAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
Current Text
Orang-orang yang menjalankan sebagai arbiter atau mediator atau pihak ketiga lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 12 terikat pada kode etik profesi yang penilaian dan pengembangannya dilakukan
oleh asosiasi profesi yang bersangkutan.
BAB IV …
Your Correction
