Correct Article 15
PP Nomor 54 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang LEMBAGA PENYEDIA JASA PELAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
Current Text
Anggota lembaga penyedia jasa yang dapat ditunjuk sebagai mediator atau pihak ketiga lainnya oleh para pihak harus memenuhi syarat:
a. disetujui oleh para pihak yang bersengketa;
b. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak yang bersengketa;
c. tidak memiliki hubungan kerja dengan salah satu pihak yang bersengketa;
d. tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain terhadap kesepakatan para pihak;
e. tidak memiliki kepentingan terhadap proses perundingan maupun hasilnya.
Your Correction
