Correct Article 13
PP Nomor 54 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang LEMBAGA PENYEDIA JASA PELAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
Current Text
Pembentukan lembaga penyedia jasa oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib diberitahukan:
a. di pusat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan;
b. di daerah pada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan daerah yang bersangkutan.
Your Correction
