Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 54 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang LEMBAGA PENYEDIA JASA PELAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendirian penyedia jasa yang dibentuk oleh masyarakat dibuat dengan akta notaris. (2) Untuk menjadi anggota lembaga penyedia jasa harus memenuhi pesyaratan sebagai berikut: a. cakap melakukan tindakan hukum; b. berumur paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk arbiter dan paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk mediator atau pihak ketiga lainnya; c. memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidang lingkungan hidup paling sedikit 15 (lima belas) tahun untuk arbiter dan paling sedikit 5 (lima) tahun untuk mediator atau pihak ketiga lainnya; d. memiliki keterampilan untuk melakukan perundingan atau penengahan. (3) Ketentuan labih lanjut tentang lembaga penyedia jasa yang dibentuk oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya. Pasal 13 …
Your Correction