Correct Article 10
PP Nomor 54 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang LEMBAGA PENYEDIA JASA PELAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
Current Text
(1) Lembaga penyedia jasa yang dibentuk oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai keanggotaan terdiri dari tenaga profesional di bidang lingkungan hidup yang berasal dari pemerintah masyarakat.
(2) Keanggotaan lembaga penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di pemerintah pusat diangkat oleh Menteri dan di pemerintah daerah diangkat oleh Gubernur/Bupati/Walikota, berfungsi sebagai arbiter dan/atau mediator dan/atau pihak ketiga lainnya.
(3) Masa jabatan keanggotaan lembaga penyedia jasa selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya.
(4) Untuk menjadi anggota lembaga penyedia jasa harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. cakap melakukan tindakan hukum;
b. berumur …
b. berumur paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk arbiter dan paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk mediator atau pihak ketiga lainnya;
c. memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidang lingkungan hidup paling sedikit 15 (lima belas) tahun untuk arbiter dan paling sedikit 5 (lima) tahun untuk mediator atau pihak ketiga lainnya;
d. tidak ada keberatan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); dan
e. memiliki keterlambatan untuk melakukan perundingan atau penengahan.
Your Correction
