Correct Article 9
PP Nomor 54 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang LEMBAGA PENYEDIA JASA PELAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas lembaga penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat yang membantu lembaga penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan.
(3) Sekretariat yang membantu lembaga penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan daerah yang bersangkutan.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas menyediakan jasa pelayanan arbiter dan mediator atau pihak ketiga lainnya dengan menyediakan daftar panggil dari arbiter dan/atau mediator dan/atau pihak ketiga lainnya yang telah diangkat oleh Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota.
(5) Sekretariat wajib menyebarluaskan informasi kepada masyarakat mengenai daftar panggil tenaga arbiter dan tenaga mediator atau pihak ketiga lainnya yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
Your Correction
