Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 54 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang LEMBAGA PENYEDIA JASA PELAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga penyedia jasa dapat dibentuk oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. (2) Lembaga … (2) Lembaga penyedia jasa yang dibentuk oleh pemerintah pusat ditetapkan oleh Menteri dan berkedudukan di instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan. (3) Lembaga penyedia jasa yang dibentuk oleh pemerintah daerah ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Waalikota dan berkedudukan di instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan daerah yang bersangkutan.
Your Correction