Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 54 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1999 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PAKARYA INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara berupa : a. pesawat Gulfstream IV SP No. Serie 1219 Register PK-NZK yang diperoleh dengan dana yang bersumber dari sebagian laba beberapa Perusahaan Perseroan (PERSERO) di lingkungan Badan Pengelola Industri Strategis tahun buku 1993, 1994 dan 1995; dan b. tanah seluas 49.601 m2 yang terletak di Blok D1 Kompleks Kemayoran, Jakarta Utara yang diperoleh dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993; 1993/1994, 1994/1995 dan Tahun Anggaran 1996/1997; yang semula merupakan kekayaan Badan Pengelola Industri Strategis. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 232.781.653.500,00 (dua ratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah), yang terdiri dari : a. pesawat Gulfstream IV SP No. Serie 1219 Register PK-NZK dengan nilai sebesar Rp 182.263.035.000,00 (seratus delapan puluh dua miliar dua ratus enam puluh tiga juta tiga puluh lima ribu rupiah); b. tanah di Blok D1 Kompleks Kemayoran, Jakarta Utara dengan nilai sebesar Rp 50.518.618.500,00 (lima puluh miliar lima ratus delapan belas juta enam ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah).
Your Correction