Correct Article 2
PP Nomor 54 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN PP 70-1992 TENTANG BANK UMUM SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP 38-1998
Current Text
(1) Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum termasuk Bank Campuran ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
(2) Bagi Bank Umum yang telah memiliki izin usaha sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini modal disetor sekurang-kurangnya ditetapkan sebesar Rp.
250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) ditambah dengan jumlah yang dibutuhkan untuk menutup akumulasi kerugian dan kekurangan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) dari jumlah yang seharusnya dibentuk.
(3) Pemenuhan ketentuan modal disetor minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) harus dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1998.
(4) Penyertaan pihak bank yang berkedudukan di luar negeri dalam pendirian Bank Campuran ditetapkan sebesar-besarnya 85% (delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor.
(5) Dalam rangka penyehatan bank, bank yang berkedudukan di luar negeri dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA dapat melakukan penyertaan modal ke dalam bank umum yang telah ada.
Your Correction
