Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 54 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MIMIKA DI WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Mimika, dibentuk Sekretariat Wilayah, satuan kerja atau Instansi Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Kedudukan dan kewenangan Instansi Vertikal di Kabupaten Mimika adalah setingkat dan sama dengan Instansi Vertikal pada Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
Your Correction