Correct Article 10
PP Nomor 54 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MIMIKA DI WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA
Current Text
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemerintah Kabupaten Mimika mempunyai fungsi:
a. meningkatkan, mengendalikan, dan mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
b. mengawasai, mengarahkan, mengendalikan dan mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan wilayah sesuai dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya di wilayahnya;
c. meningkatkan pelayanan masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan fasilitas dan pelayanan masyarakat Kabupaten Mimika di bidang pemerintahan dan pembangunan;
d. meningkatkan pemasukan pendapatan asli daerah, mengembangkan sumber-sumber pendapatan asli daerah serta menggali dan mengembangkan potensi di wilayahnya;
e. menggerakkan, mendorong dan membina masyarakat Kabupaten Mimika untuk berperan secara aktif dalam kegiatan pembangunan dan memelihara hasil-hasil pembangunan dalam usaha meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat;
f. melaksanakan urusan-urusan pemerintahan lainnya yang ditugaskan oleh Pemerintah tingkat atasnya.
Your Correction
