Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
b. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf g.UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
c. Wilayah Kecamatan Banjar adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam daftar Lampiran staatsblad Tahun 1935 Nomor 123.