Article I
Mengubah ketentuan beberapa Pasal PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1972 sebagai berikut :
1. Pasal 2 huruf b diubah sehingga berbunyi :
"Menteri ialah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang kelistrikan".
2. Pasal 6 ayat (2) diubah sehingga berbunyi :
"Untuk dapat menyelenggarakan usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Perusahaan mengadakan pedoman-pedoman teknis di bidang kelistrikan".
3. Pasal 7 diubah sehingga berbunyi :
"Perusahaan sebagai badan hukum yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini merupakan satu-satunya Perusahaan Milik Negara di bidang kelistrikan, yang dilimpahi hak dan wewenang serta tanggung-jawab pembangkitan, transmisi dan distribusi tenaga listrik bagi kemanfaatan umum".
4. Pasal 9 diubah sehingga berbunyi :
"Dengan tidak mengurangi isi dan makna dari ketentuan tersebut pada Pasal 7, Perusahaan dapat melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Pemerintah cq. Menteri".
5. Pasal 16 ayat (1) diubah sehingga berbunyi :
"Direksi MENETAPKAN tarip dasar setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri Pertambangan dan Energi untuk tiap-tiap golongan pemakai dalam penyediaan tenaga listrik dan jasa".
6. Menghapus ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 8 huruf c.2, d dan e, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 37.
7. Menambah tiga pasal baru, di antara Pasal 19 dan Pasal 20 menjadi Pasal 19 a, Pasal 19 b, dan Pasal 19 c yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 19 a
(1) Pembinaan terhadap Perusahaan dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam rangka pelaksanaan ketentuan ayat (1), Menteri MENETAPKAN lebih lanjut kewenangan Direktur Jenderal sesuai dengan bidang kegiatannya untuk melakukan pembinaan teknis terhadap Perusahaan.
epkumham.go
Pasal 19 b
Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas yang bertanggungjawab kepada Menteri.
Pasal 19 c
(1) Dewan Pengawas, terdiri dari unsur Departemen Teknis yang bersangkutan, Departemen Keuangan, Departemen/Instansi lain yang kegiatannya bersangkutan dengan Perusahaan, dan pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Salah seorang anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat menjadi ketua.