Article 6
(1) Pelaksanaan pendirian perusahaan Perseroan Terbatas sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 15 PERATURAN PEMERINTAH ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat
(1) pasal ini, dengan hak substitusi kepada Menteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar perusahaan Perseroan Terbatas tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.