Article 1
(1) Memperpanjang lagi waktu termaksud dalam pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH No. 44 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No.
72) dengan satu tahun, yaitu sampai dengan akhir Desember 1961.
(2) PERATURAN PEMERINTAH termaksud dalam ayat (1) dapat diubah sebelum akhir waktu tersebut.