Article 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai 1 Januari 1957.
Agar...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Nopember 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd (SOEKARNO) MENTERI KEUANGAN, ttd (SOETIKNO SLAMET) Diundangkan pada tanggal 18 Nopember 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 151 TAHUN 1957