Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 53 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Dalam Rangka Pelaksanaan Penugasan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diteruskan menjadi penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional INDONESIA dengan tetap mempertahanl<an lo/o (satu persen) saham seri A Dwiwarna milik Negara Republik INDONESIA pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pelayaran Nasional INDONESIA. (3) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 sebagaimana ditetapkan kembali dalam rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran2O2i.
Your Correction